PN Bangko Aktif Dukung Penuh ETLE.
Nah siap siap ya sahabat PN Bangko. Kamera ETLE intai Pelanggar Lalu Lintas.
PN Bangko diwakili oleh Bapak Miryanto S.H,M.H Hakim Pengadilan Negeri Bangko atas amanah dari Ketua ikut berperan aktif dalam MoU (Memorandum of understanding) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri dan ikut menjadi saksi atas launching ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Tingkat Nasional secara virtual
Adapun 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
Kesepuluh pelanggaran yang dapat dikenai tilang elektronik yakni pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
Hati hati berkendara sahabat PN Bangko ptip 23/3/2021