Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dilakukan pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangko. Sosialisasi Perma No.7 tahun 2022 dihadiri oleh kantor BRI cabang Bangko, advokat posbakum dan warga Pengadilan Negeri Bangko. Di dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Bapak Sahat Saur Parulian Banjarnahor S.H., M.H., menyampaikan “dengan di berlakukannya Perma Nomor 7 tahun 2022 ini semoga dapat mempermudah dan mempercepat penanganan perkara di pengadilan”. Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Denihendra S.T Panduko, S.H., M.H., selaku hakim di Pengadilan dan Bapak Nizom S.H., M.H., selaku panitera Pengadilan Negeri Bangko, beliau menyampaikan “Dalam proses peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, biaya ringan maka perlu pembaharuan administrasi dan persidangan untuk mengatasi kedala hambatan dalam proses peradilan, tuntutan perkembangan jaman perlu adanya pelayanan dalam peradilan secara efektif dan efisien dan melalui panggilan surat tercatat semoga dapat mencapai tujuan peradilan tersebut”.

Foto-foto terkait berita