SK KMA  Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan  telah disosialisasikan di Lingkungan Pengadilan Negeri Bangko oleh Hakim yakni Bapak Rahadian Nur SH., MH., selaku pemateri yang ditunjuk oleh Ktua Pengadilan Negeri Bangko. Sosialisasi diikuti Ketua Pengadilan Negeri Bangko Bapak Sahat S. P Banjarnahor, S.H., M.H beserta seluruh jajaran aparatur Pengadilan Negeri Bangko.

Dalam sosialisasi tersebut telah dipaparkan tentang pengertian informasi, informasi publik dan dokumen yang dapat di minta oleh masyarakat maupun informasi dan dokumen yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat. Selain itu juga disampaikan tentang tata cara permohonan informasi maupun cara menolak permohonan informasi. Demikian juga telah disampaikan tentang cara pengaburan dokumen tertentu yang ada pada pengadilan negeri. Selain daripada itu disampaikan pula perlu dibentuk tim PPID yang baru. Ketua Pengadilan  berpesan bahwa dengan telah disosialisasikan SK KMA tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Tahun 2022 maka aparatur Pengadilan Negeri Bangko berkewajiban menerapkan dalam tugas dan keseharian.

Surat Keputusan ini merupakan perubahan atas SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang telah tidak sesuai dengan perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi. Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini maka pelayanan informasi di PN Bangko dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang optimal. (Tim Media)

Foto  terkait Kegiatan :