Biaya untuk Bantuan Hukum mengacu kepada
Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Akses lengkap Peraturan Mahkamah Agung :
Biaya untuk Bantuan Hukum mengacu kepada
Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Akses lengkap Peraturan Mahkamah Agung :