Biaya untuk Bantuan Hukum mengacu kepada 

Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Akses lengkap Peraturan Mahkamah Agung :

Peraturan Mahkamah Agung