Pendaftaran gugatan online

Pendaftaran Perkara

Setelah Pengguna Terdaftar dinyatakan terverifikasi dan valid sebagai Advokat oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat Tersebut disumpah, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara.

Tahapan Pendaftaran Perkara melalui e-Court adalah sebagai berikut :

a)    Memilih Pengadilan

Dari Menu Gugatan Online pilih Tambah Gugatan

Gambar : Menu Dashboard Tambah Gugatan

Gambar : Memilih Pengadilan tempat mendaftarkan perkara

Advokat dapat beracara di Pengadilan yang telah membuka layanan e-Court dan dalam hal ini Pengadilan yang membuka layanan e-Court tidak serempak di Indonesia akan tetapi bagi yang sudah dinyatakan siap oleh Dirjen masing- masing.

    1.  

b)  Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara)

Pada tahapan awal, setelah memilih Pengadilan pengguna terdaftar akan mendapatkan Nomor Register Online dan Barcode akan tetapi bukan Nomor Perkara.

Gambar : Halaman Pendaftaran Perkara Gugatan

Setelah memahami dan menyetyujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, tekan Tombol Daftar

c)  Pendaftaran Kuasa

Pendaftaran Surat Kuasa adalah bagian dari Tahapan dimana Advokat atau Pengguna terdaftar harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara. Syarat Pendaftaran Lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah akan selalu terlampirkan setiap pendaftaran perkara. Dokumen seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan KTA sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar.

Gambar : Halaman Pendaftaan Surat Kuasa

d)  Mengisi Data Pihak

Mengisi Data Pihak adalah menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara dan dalam pengisian data pihak ini akan mengisi alamat pihak baik penggugat dan tergugat sehingga dapat memilih lokasi Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.

Gambar : Halaman Formulir Data Pihak

​​​​​​​e)  Upload Berkas Gugatan

Tahapan berikutnya adalah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan Upload Berkas. Berkas Gugatan dan Persetujuan Prinsipal diupload dalam tahapan Upload Berkas Gugatan.

Gambar : Halaman Upload Berkas Gugatan

​​​​​​​​​​​​​​f)  Elektronik SKUM (e-SKUM)

Dengan selesainya melangkapi data pendaftaran dan dokumen Pengguna Terdaftar akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang digenerate otomatis oleh sistem dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Besaran Taksiran Panjar Biaya Perkara ini sudah diperhitungan dengan rumusan sesuai Penentukan Taksiran Biaya Panjar untuk perkara Gugatan, namun demikian apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan maka akan diberitkan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada Pihak yang mendaftar perkara.

 

Gambar : Halaman Penyelesaian Pembayaran dengan Virtual Account

Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah Pengguna Terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara.

Pengguna Terdaftar akan mendapatkan email Pemberitahuan dan Tagihan. Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan.

​​​​​​​g)  Mendapatkan Nomor Perkara

Pengadilan baru akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan disaat Pendaftaran Perkara sudah dilakukan pembayaran kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi dilanjutkan dengan mendaftarkan Perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di Pengadilan sehingga akan otomatis mendapatkan Nomor Perkara dan melalui SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP.

Pengguna Terdaftar juga dapat memantau pendaftaran perkara yang dilakukan secara online pada Detil Verifikasi