CARA PENDAFTARAN PENGGUNA TERDAFTAR
-
Definisi dan Pengertian
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online . Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Ruang Lingkup aplikasi e-court adalah sebagai berikut :
A. Pendaftaran Perkara Online
Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran Perkara Gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.
Kuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh dari aplikasi ini adalah :
-
-
Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
-
Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
-
Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
-
Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat
-
B. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM)
Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.
C. Dokumen Persidangan
Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.
D. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
Sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court, maka pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa
- Pendaftaran Perkara
1) Pendaftaran Akun Pengguna Terdaftar
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah harus memiliki akun pada aplikasi e-Court. Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar.
Akan sselanjutnya akan tampil halaman pendaftaran akun pengguna terdaftar sebagai berikut :
Gambar : Halaman Register Akun Pengguna Terdaftar
Dalam pendaftaran Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar.
Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e- court.
1) Login
Login pada aplikasi e-Court dapat dilakukan pada tombol Login halaman pertama e-court
Gambar : Halaman Utama e-Court
Gambar : Halaman Login
Setelah berhasil login untuk pertama kali login, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat. Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat, untuk pengguna terdaftar lain dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur kemudian.
Halaman : Data Advokat Pendaftaran
Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 yaitu KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah.
Halaman : Data Advokat sudah diverifikasi