Keadaan Umum

Kabupaten Merangin adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Kabupaten Merangin terbentuk dari pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko menjadi wilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. Terbentuk Kabupaten Merangin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 1999 tanggal 04 Oktober 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam hal ini Kabupaten Merangin sebagai Kabupaten induk tetap dengan ibukota pemerintahan di Kota Bangko, yang dulunya juga merupakan ibukota Kabupaten Sarolangun Bangko sebelum dimekarkan.Lambang Kabupaten Merangin.
 
 
Seloko Kabupaten Merangin berbunyi " TALI UNDANG TAMBANG TELITI "  mengandung arti :
 
1. Mencerminkan bahwa daerah Kabupaten Merangin merupakan daerah pertemuan yang berbentuk peraturan yang kuat antara dua induk suku yang besar yaitu : Suku Batin dan Suku Penghulu.
2. Mencerminkan Persatuan, Kesatuan antara kebiasaan dan adat istiadat yang dipakai oleh induk suku batin dan induk suku penghulu yaitu : Undang berasal dari Suku Penghulu dan Teliti berasal dari Suku Batin. Keduanya dipakai dan merupakan intisari pada adat istiadat dan merupakan adat istiadat rakyat Kabupaten Merangin yang tak lapuk di hujan dan tak lekang di panas.
3. Mencerminkan bahwa Kabupaten Merangin bidang Pemerintah maupun bidan Kemasyarakatan berdasarkan dengan jiwa musyawarah dan mufakat serta didasarkan ketentuan-ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.
 
Kondisi Geografis 
 
     Kabupaten Merangin merupakan salah satu Kabupaten dari sebelas (11) Kabupaten /  Kota yang berada di Provinsi Jambi. Wilayah Kabupaten Merangin berada di bagian barat dan secara geografis terletak antara 101, 32, 11 - 102, 50, 00 bujur timur dan 1, 28, 23 - 1, 52, 00 bujur selatan. Kabupaten Merangin memiliki luas wilayah  7.679 km2 atau 745,130 ha yang terdiri dari 4.607 km2 berupa dataran rendah dan 3.027 km2 berupa dataran tinggi, dengan ketinggian berkisar 46 - 1.206 m dari permukaan air laut dengan batas wilayah meliputi : 
- Sebelah timur    : Kabupaten Sarolangun.
- Sebelah barat    : Kabupaten Kerinci.
- Sebelah utara    : Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.
- Sebelah selatan : Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi bengkulu).
 
Kondisi Topografi 
 
     Kondisi topografis wilayah Kabupaten Merangin secara umum dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu : dataran rendah, dataran sedang, dan dataran tinggi. ketinggian berkisar antara 10 - 1.206 m dpl dengan bentang alam rata rata bergelombang. Pada dataran rendah terletak pada ketinggian 0 - 100 m dpl dengan luasan 42,77 % luas kabupaten. Wilayah dataran sedang yang terletak antara 100 - 500 m dpl seluas 32,52 % luas kabupaten. Sedangkan dataran tinggi  yang terletak lebih dari 500 m dpl seluas 14,5 % dari luas kabupaten meliputi Kecamatan Jangkat, Muara Siau, Lembah Masurai, Sungai Manau dan sebagian Tabir Ulu. Dataran rendah meliputi Kecamatan Bangko, Pamenang, Tabir, Tabir Selatan dan sebagian Tabir Ulu.
 
Wilayah Kabupaten Merangin pada saat ini terdiri atas 24 Kecamatan, 203 Desa dan 10 Kelurahan :
 
1.  Kecamatan Jangkat terdiri dari 12 Desa. 
2.  Kecamatan Sungai Tenang terdiri dari 12 Desa.
3.  Kecamatan Muara Siau terdiri dari 17 Desa.
4.  Kecamatan Lembah Masurai terdiri dari 15 Desa.
5.  Kecamatan Tiang Pungpung terdiri dari 6 Desa.
6.  Kecamatan Pamenang terdiri dari 13 Desa dan 1 Kelurahan.
7.  Kecamatan Pamenang Barat terdiri dari  8 Desa.
8.  Kecamatan Renah Pamenang terdiri dari 4 Desa.
9.  Kecamatan Pamenang Selatan terdiri dari 4 Desa.
10. Kecamatan Bangko terdiri dari 4 Desa dan 4 kelurahan.
11. Kecamatan Bangko Barat terdiri dari 6 Desa.
12. Kecamatan Nalo Tantan terdiri dari 7 Desa.
13. Kecamatan Batang Mesumai terdiri dari 10 Desa.
14. Kecamatan Sungai Manau terdiri dari 10 Desa.
15. Kecamatan Renah Pembarap terdiri dari 12 Desa.
16. Kecamatan Pangkalan Jambu terdiri dari 8 Desa.
17. Kecamatan Tabir terdiri dari 6 Desa dan 5 Kelurahan.
18. Kecamatan Tabir Ulu terdiri dari  6 Desa.
19. Kecamatan Tabir Selatan terdiri dari  7 Desa.
20. Kecamatan Tabir Ilir terdiri dari 7 Desa.
21. Kecamatan Tabir Timur terdiri dari 4 Desa.
22. Kecamatan Tabir Lintas terdiri dari 5 Desa.
23. Kecamatan Margo Tabir terdiri dari 6 Desa.
24. Kecamatan Tabir Barat terdiri dari 14 Desa.

Sejarah Pengadilan Negeri Bangko

Pada Awalnya Pengadilan Negeri Bangko merupakan satu kesatuan dengan Pengadilan Negeri Muara Bungo. Kemudian Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 sehingga akhirnya dibentuklah Pengadilan Negeri Bangko yang berkedudukan di Kota Bangko sebagai Ibukota Kabupaten Sarolangun Bangko pada waktu itu. Gedung Pengadilan Negeri Bangko diresmikan Pemakaiannya pada tanggal 17 Juni 1982 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak R. SOEKAMTO POERWOPOETRANTO,SH ;

Dengan Undang-undang tersebut Kabupaten Merangin di kembangkan menjadi dua kabupaten yaitu;

  1. Kabupaten Muaro Bungo yang berkedudukan di Muara Bungo;
  2. Kabupaten Sarolangun Bangko yang berkedudukan di Bangko;

Kemudian Kabupaten Sarolangun di bentuk berdasarkan Undang-undang Nomor : 54 Tahun 1999 yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Sarko yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967.

Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun ini dan telah berdirinya bangunan Pengadilan Negeri Sarolangun maka wilayah hukum Pangadilan Negeri Bangko hanya di wilayah Merangin dan sekitarnya. Pengadilan Negeri Sarolangun menempati gedung sendiri pada tahun 2007 Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 3 tahun 2009.

Pengadilan Negeri Bangko adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas melaksanakan penegakan Hukum dengan wilayah meliputi Kabupaten Merangin di Propinsi Jambi dan merupakan bagian dari Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengemban Amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24, serta pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai bagian dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bangko berkewajiban untuk mewujudkan apa yang menjadi visi-misi dan program dari Mahkamah Agung hingga sehingga tercapainya Badan Peradilan yang agung dapat tercapai.