Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Pengadilan Negeri Bangko sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Pengadilan Negeri Bangko untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Bangko mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut  :

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
  • *     Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  • *     Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • *     Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • *     Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Jambi.
  • *     Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Tabanan, baik menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupunadministrasi umum.

 

Uraian Tugas dan Kewenangan berbasis Teknologi Informasi , antara lain:

  • Administrator SIPP

Administrator Aplikasi SIPP bertanggung jawab dalam pemeliharaan sistem agar sistem berjalan dengan semestinya.

 

  • Ketua / Wakil Ketua Pengadilan

 

Bertanggung jawab dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu, ketetapan waktu pengunggahan data dan bertanggung jawab dalam pengelolaan alur perkara secara umum di Pengadilan Negeri.

 

  • Hakim

 

Bertanggung jawab penuh terhadap proses peradilan yang menentukan putusan suatu perkara.

 

Group Pengguna Hakim juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Panitera Pengganti yang ditugaskan untuk masing-masing perkara tetap menjaga pemutakhiran data pada aplikasi SIPP

 

Pengguna Hakim mempunyai kewenangan dalam melakukan input data dan pembaharuan data pada Penetapan Majelis Hakim, Putusan Sela dan Putusan Akhir.

 

  • Panitera

 

Panitera Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data kedalam aplikasi SIPP.

 

Panitera / Wakil Panitera mempunyai kewenangan dalam melakukan pemasukan dan pembaharuan data pada Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.

 

  • Panitera Muda Pidana / Perdata / Tipikor

 

Panitera Muda Pidana / Perdata / Tipikor turut bertanggung jawab untuk membantu Panitera dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data kedalam aplikasi SIPP.

 

Panitera Muda mempunyai kewenangan untuk melakukan pemasukan dan pembaharuan data pada Checklist, Data Umum, Register Penahanan, Minutasi, BHT dan Upaya Hukum.

 

  • Panitera Muda Hukum

 

Panitera Muda Hukum turut bertanggung jawab untuk membantu Panitera dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu penggungahan pengarsipan perkara pidana dan perdata yang telah BHT kedalam Arsip Perkara SIPP dan Ruang Arsip, pelaporan Perkara ke Pengadilan Tinggi Jambi, menampilkan Jadwal Sidang

 

  • Kasir Perdata

 

Kasir mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaharuan data pada Perkara Biaya dan Jurnal Biaya perkara perdata.

 

  • Meja I Perdata

 

Meja I Perdata mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaharuan data pada Data Umum.

 

  • Meja I Pidana

 

Meja I Pidana / Tipikor mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan perkara baru dan pembaharuan data pada Data Umum dan Register Penahanan.

 

  • Meja II Perdata

 

Meja II Perdata mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaharuan data pada Data Umum.

 

  • Meja II Pidana

 

Meja II Pidana / Perdata mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaharuan data pada Data Minutasi, BHT dan Upaya Hukum.

 

  • Meja III Perdata

 

Meja III Perdata mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab dalam pemasukan dan pembaharuan data pada Data Minutasi, BHT dan Upaya Hukum.

 

  • Panitera Pengganti

 

Panitera Pengganti bertanggung jawab terhadap data perkara mulai dari proses persidangan sampai dengan minutasi.

 

Panitera Pengganti mempunyai kewenangan dalam melakukan penambahan maupun pembaharuan data perpanjangan penahanan, persidangan, putusan sela, dan putusan akhir serta minutasi

 

  • Jurusita/Jurusita Pengganti

Jurusita/Jurusita Pengganti bertanggung jawab terhadap Data Relas Panggilan yang telah dilaksanakan kepada para pihak dan memasukkan kedalam SIPP;

 

  • Sub Bagian Kepegawaian

 

Sub Bagian Kepegawaian bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan dalam penambahan maupun pembaharuan data Referensi Hakim, Referensi Panitera Pengganti dan Referensi Jurusita.

 

 

Tugas dan Fungsinya, antara lain:

KETUA :

  1. Bersama-sama dengan Wakil Ketua memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Negeri Bangko secara baik dan lancar.
  1. Membuat :
  • Perencanaan (Planning Programming) dan Pengorganisasian (Organizing)
  • Pelaksanaan (Implementation dan executing)
  1. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik
  1. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antara pejabat / petugas yang bersangkutan.
  2. Menyelengarakan administrasi perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan.
  3. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta Pejabat struktural dan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dengan seluruh karyawan.
  4. Membuat / menyusun data tentang putusan-putusan perkara yang penting.
  5. Memerintahkan memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mengaktifkan Majelis Kehormatan Hakim.
  7. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberikan petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan.
  8. Mengaktifkan pengawasan intern dan ekstern.
  9. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang Hukum tertentu.
  10. Melakukan evaluasiatas hasil pengawasan da memeberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.
  11. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaianya kepada Mahkamah Agung R.I.
  12. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 6 bulan dan mengumumkannyapada pertemuan berkala dengan para Hakim.
  13. Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadai alih generasi.
  14. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharmayukti Karini, IKAHI, koperai.
  15. Melakukan koordinasi antar sesama instansi dilingkuangan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  16. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.

Dalam Taknis Bidang Perdata :

  1. Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
  2. Menetapkan panjar biaya perkara, dalam hal Penggugat atau Tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo.
  3. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan.
  4. Dapat mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
  5. Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
  6. Memerintahkan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan teguran (annmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan sertamerta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
  7. Memerintahkan kepda jurusita untuk melakukan panggilan terhadap Termohon somasi.
  8. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan.
  9. Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung R.I.
  10. Menetapkan biaya jurusita dan eksekusi.
  11. Menetapkan pelaksanaan lelang, tempat pelaksanaan lelang, kantor lembaga Negara sebagai pelaksana lelang.
  12. Melaksanakan putusan serta merta dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta izin kepada Pengadilan Tinggi.
  13. Melaksanakan putusan serta merta dalam hal perkara dimohonkan kasasi wajib meminta izin kepada Mahkamah Agung.
  14. Menyediakan buku khusus untuk anggota Hakim Majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota Hakim Majelis lainnya dalm memutus perkara serta merahasiakannya.

Dalam bidang Pidana :

  1. Menetapkan / menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara dengan acara singkat dan cepat.
  2. Membagi perkara dengan acara biasa, singkat, cepat, praperadilan dan ganti rugi kepada Hakim untuk disidangkan.
  3. Menandatangi surat penetapan penahanan perpanjangan penahanan.
  4. Membuat daftar Hakim dan Panitera Pengganti yang bertugas pada hari sidang agar persidangan dapat dimulai tepat waktu.
  5. Memerintahkan jurusita untuk memberitahukan putusan verstek kepada penyidik, isputusan banding dan isi putusan kasasi kepada terdakwa/pemohon banding/kasasi.
  6. Menyerahkan berkas permohonan grasi kepada Hakim untuk diproses.



 

WAKIL KETUA

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  2. Mewakili Ketua bila berhalangan.
  3. Melaksanakan delegasi tugas dan wewenang dari Ketua.
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaantelah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.

HAKIM

  1. Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya swerta pengorganisasikannya.
  2. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
  3. Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakat dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung R.I.

Dalam Teknis Bidang Perdata :

  1. Menetapkan hari sidang
  2. Menetapkan sita jaminan
  3. Bertanggung jawab atas pembuatankebenaran berita acara persidangan dan menandatangani sebelum sidang berikutnya.
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  5. Menyiapkan dan memaafkan naskah putusan lengkap untuk ucapan
  6. Wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan
  7. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima

Dalam Teknis Bidang Pidana :

  1. Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan acara biasa
  2. Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya
  3. Bertanggung jawab pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah
  5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan
  6. Wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan
  7. Menghubungi BISPA agar menghadiri persidangan dalam hal terdakwanya masih dibawah umur
  8. Memproses permohonan grasi
  9. Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada dalam lembaga pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung R.I.

PANITERA/SEKRETARIS :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
  2. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
  3. Menyelenggarakan administrasi perkara
  4. Mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan jurusita
  5. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan perkara pidana maupun situasi keuangan perkara perdata
  6. Membuat akta dan salinan putusan
  7. Menerima dan mengirim berkas perkara
  8. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan kepegawaian, keuangan, urusan umum dalam rangka memberikan pelayanan administrasi dalam lingkungan Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan yang berlaku
  10. Membantu Hakim dengan mengikuti, mencatat jalannya sidang Pengadilan dan membuat berita acara persidangan sampai pada penjilidan berkas perkara

WAKIL PANITERA :

  1. Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara
  2. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, serta membuat berita acara persidangan sampai pada penjilidan berkas perkara
  3. Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya

WAKIL SEKRETARIS :

  1. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus masuk dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi
  2. Mengkoordinasikan pengetikan surat-surat keluar dilingkungan pengadilan negeri
  3. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi
  4. Meneliti konsep pertanggungjawaban penggunaan pengiriman surat dinas, telex dan telegram sesuai dengan kuitansi/resi bukti pengiriman
  5. Mengklasifikasi arsip surat-surat dilingkungan Pengadilan Negeri
  6. Menyelenggarakan urusan kearsipan surat-surat dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip surat-surat kantor
  7. Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas kerunah tanggaan yang diajukan oleh bawahan
  8. Menyelengarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  9. Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas untuk menunjang kelancaran tugas
  10. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas
  11. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuaidengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
  12. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
  13. Meneliti berkastagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, rumah dinas dan biaya langganan listrik, air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran
  14. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dilingkunagn Pengadilan Negeri
  15. Mengkoordinasikan penyusunandaftar usulan kegiatan dan daftar usulan proyek sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan
  16. Mengkoordinasikan pengelolaan usulan pra daftar usulan dan daftar usulan proyek
  17. Memeriksa dan meneliti surat pertanggungjawaban pengguna anggaran rutin maupun proyek sesuai dengan bukti pengeluaran

PANITERA MUDA PERDATA :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan
  4. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
  5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta
  6. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali
  7. Menyerahkan arsip berkas in aktif perkara kepada Panitera Muda Hukum

PANITERA MUDA PIDANA :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan
  4. Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya
  5. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
  6. Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan
  7. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali
  8. Menyiapkan permohonan grasi
  9. Menyerahkan arsip berkas perkara / permohonan grasi kepada panitera muda hukum

PANITERA MUDA HUKUM :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
  2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikanstatistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku
  3. Menyimpan barang-barang bukti yang diserahkan Jaksa

KEPEGAWAIAN :

1. Membuat usul pemberian kartu pegawai bagi CAPEG yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil

  1. Menganalisa data kepegawaian untuk menyiapkan DUK pegawai negeri
  2. Menyiapkan surat permintaan pengujian kesehatan bagi calon PNS kepada Dokter penguji kesehatanatau tim penguji kesehatan bagi calon pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil
  3. Menyiapkan penyelenggaraan Sumpah PNS dan sumpah serta pelantikan jabatan
  4. Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat
  5. Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural
  6. Melaksanakan pengusulan pemindahan pegawai
  7. Mengusulkan pemberhentian dan pemensiunan
  8. Menyusun DUK pegawai dalam lingkungan pengadilan negeri

KEUANGAN :

1. Meneliti berkas tagihan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan biaya langganan telepon, listrik dan air bersih untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran

2. Membuat daftar gaji/lembur dan rapel pegawai sebagai bahan untuk melakukan pembayaran gaji/lembur dan rapel

3. Melakukan pembayaran gaji pegawai sesuai dengan daftar gaji

4. Mempersiapkan dan menyelenggrakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas

5. Mengkoordinasikan penyusunan daftar usulan kegiatan sebagai bahan penyediaan dana kegiatan]

6. Melakukan pencairan berdasarkan SPM yang diterima

7. Melakukan pembayaran atas tagihan beban anggaran belanja rutin

8. Melaksanakan pemotongan pajak pada setiap pengeluaran sesuai dengan ketentua yang berlaku

9. Memeriksa dan meneliti surat pertangguingjawaban penggunaan anggaran rutin sesuai dengan bukti-bukti pengeluarannya

10. Menyelenggarakan pembukaun atas SPJ ke dalam buku kas umum atau buku-buku pembantu lainnya untuk dilakukan perhitungan dang verifikasi dengan mengetahui perkembangan realisasi anggaran yang telah disediakan

UMUM :

  1. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus masuk dengan sistem kartu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi
  2. Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi
  3. Mengklasifikasi arsip surat-surat dilingkungan Pengadilan Negeri
  4. Menyelenggarakan urusan kearsipan surat-surat dengan mengatur kegiatan penyediaan, pelayanan peminjaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip dan surat-surat kantor
  5. Menyelengarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan
  6. Menyelenggarakan administrasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggungjawaban penggunaan kendaraan dinas
  7. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuaidengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan
  8. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan dilingkunagn Pengadilan Negeri

 

PANITERA PENGGANTI :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
  2. Membantu Hakim dalam hal :
  1. Perkara Perdata :
  2. Membuat penetapan hari sidang
  3. Membuat penetapan sita jaminan
  4. Membuat Berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
  5. Mengetik keputusan
  6. Perkara Pidana :
  7. Membuat penetapan hari sidang
  8. Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya
  9. Membuat Berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
  10. Melaporkan barang bukti kepada panitera
  11. Mengetik putusan

3. Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari-hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya

4. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan

JURU SITA :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua atau Panitera
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
  3. Melaksanakan tugasnya diwilayah Pengadilan Negeri bersangkutan