Kategori: Bagian Kepaniteraan
Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali (PK) Perdata Prosedur Peninjauan Kembali (PK) Pidana Sumber:– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11.
Selengkapnya..Kasasi Perdata
Prosedur Penerimaan Permohonan Kasasi:
Selengkapnya..Kasasi Pidana
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
Selengkapnya..Banding Perdata
Sumber:– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7.
Selengkapnya..Banding Pidana
– Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. – Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan. – Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding […]
Selengkapnya..Pra Peradilan
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.
Selengkapnya..Penahanan / Perpanjangan Penahanan
PENAHANAN STATUS TAHANAN Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.
Selengkapnya..