Kompensasi Pelayanan

Penjelasan Mengenai Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan di PTSP

Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Bangko, maka terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengadilan Negeri Bangko memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 1269/KPN.W5-U5/SK.HK1.2.5/XI/2024 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Pengadilan Negeri Bangko.