Kepaniteraan Hukum

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  • pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  • pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  • pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  • pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  • pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  • pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Pengawasan Layanan Hukum

  • Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
  • Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  • Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  • Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  • Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:
1.SURAT KUASA ASLI
2.FOTOCOPY SURAT KUASA
3.FOTOCOPY BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT/PENGACARA
4.FOTOCOPY ID CARD ADVOKAT/PENGACARA
5.FOTOCOPY KTP ADVOKAT/PENGACARA
Syarat Surat Keterangan Bebas Pidana:
1.SKCK ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR)
2.PAS FOTO 4×6 (3 lembar)
3.KTP ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR)
4.FOTO COPY KARTU KELUARGA (1 LEMBAR)
5.FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR (1 LEMBAR)
6.MATERAI Rp.10.000 (1 LEMBAR)
7.MENGISI SURAT PERMOHONAN DAN PERNYATAAN YANG DI SEDIAKAN

Untuk pendaftaran surat keterangan dapat mengunjungi link dibawah ini:

DAFTAR