Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pengawasan Layanan Hukum
- Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
- Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
- Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
- Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
- Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
- Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
- Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:
| 1. | SURAT KUASA ASLI |
| 2. | FOTOCOPY SURAT KUASA |
| 3. | FOTOCOPY BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT/PENGACARA |
| 4. | FOTOCOPY ID CARD ADVOKAT/PENGACARA |
| 5. | FOTOCOPY KTP ADVOKAT/PENGACARA |
Syarat Surat Keterangan Bebas Pidana:
| 1. | SKCK ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR) |
| 2. | PAS FOTO 4×6 (3 lembar) |
| 3. | KTP ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR) |
| 4. | FOTO COPY KARTU KELUARGA (1 LEMBAR) |
| 5. | FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR (1 LEMBAR) |
| 6. | MATERAI Rp.10.000 (1 LEMBAR) |
| 7. | MENGISI SURAT PERMOHONAN DAN PERNYATAAN YANG DI SEDIAKAN |
Untuk pendaftaran surat keterangan dapat mengunjungi link dibawah ini:

