Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri 1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM5). Pemohon […]

Selengkapnya..

Sita Eksekusi

Ada dua macam sita eksekusi: – Yang langsung. – Yang tidak langsung. Sita eksekusi yang langsung Sita eksekusi yang langsung diletakkan atas  barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah. Sehubungan dengan pelaksanaan grosse akta pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau pelaksanaan grosse akta hipotik […]

Selengkapnya..

Sita Marital

Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang barang tersebut tidak dialihkan suami. Sumber:– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, […]

Selengkapnya..

Sita Jaminan

Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim / Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim / Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri / Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi. Ada dua macam sita jaminan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir […]

Selengkapnya..

MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI

MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI BANGKO KELAS IB Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling […]

Selengkapnya..