Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa

Hak Tersangka atau Terdakwa

Pasal 142

Tersangka atau Terdakwa berhak:

a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan
Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d. diberitahu mengenai haknya;
e. memberikan atau menolak untuk memberikanketerangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau
q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.