Pengawasan dan penegakan kode etik hakim merupakan bagian penting dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pengadilan Negeri Bangko berkomitmen mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan melalui pelaksanaan pengawasan yang efektif dan penerapan kode etik hakim secara konsisten.
Menu ini disediakan sebagai sarana informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengawasan perilaku aparatur peradilan, khususnya hakim, serta bentuk pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat dilihat secara detil dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009. (Lihat)
A. Dasar Hukum
Pelaksanaan pengawasan dan penegakan kode etik hakim berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016;
- Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017;
- Ketentuan dan kebijakan teknis Mahkamah Agung Republik Indonesia.
B. Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku aparatur pengadilan guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta standar pelayanan yang berlaku.
C. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, hakim wajib memegang dan menerapkan 10 (sepuluh) prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai berikut:
1. Berperilaku Adil
Hakim wajib:
-
- Menempatkan semua pihak pada kedudukan yang sama di hadapan hukum;
- Memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan hak dan kepentingannya;
- Mengambil keputusan secara objektif tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial, maupun latar belakang lainnya.
Prinsip ini menegaskan bahwa hakim harus menjamin terciptanya peradilan yang tidak memihak dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pencari keadilan.
2. Berperilaku Jujur
Hakim wajib:
-
- Bertindak berdasarkan kebenaran dan ketentuan hukum;
- Menghindari segala bentuk kebohongan, manipulasi, dan penyalahgunaan jabatan;
- Tidak menerima hadiah, imbalan, atau keuntungan yang dapat mempengaruhi independensi hakim.
Kejujuran merupakan fondasi utama integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
Hakim wajib:
-
- Bertindak dengan penuh kehati-hatian, kesabaran, dan pertimbangan moral;
- Menjaga ucapan dan tindakan agar tidak merendahkan martabat pengadilan;
- Mempertimbangkan dampak sosial dan rasa keadilan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Prinsip ini menuntut hakim untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan keluhuran profesi hakim.
4. Bersikap Mandiri
Hakim wajib:
-
- Bebas dari campur tangan pihak manapun dalam memeriksa dan memutus perkara;
- Menolak segala bentuk tekanan, intervensi, maupun pengaruh yang dapat mengganggu independensi peradilan;
- Menjalankan tugas hanya berdasarkan hukum dan hati nurani.
Independensi hakim merupakan syarat utama terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
5. Berintegritas Tinggi
Hakim wajib:
-
- Menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim;
- Konsisten antara perkataan dan perbuatan;
- Menghindari perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Integritas tinggi menunjukkan bahwa hakim adalah pribadi yang dapat dipercaya dan menjadi teladan bagi masyarakat.
6. Bertanggung Jawab
Hakim wajib:
-
- Melaksanakan tugas secara profesional dan sungguh-sungguh;
- Bertanggung jawab atas setiap tindakan dan putusan yang diambil;
- Menjaga tertib administrasi dan penyelesaian perkara secara tepat waktu.
Hakim harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya secara hukum, moral, dan etika.
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
Hakim wajib:
-
- Menjaga kehormatan pribadi dan lembaga peradilan;
- Menghindari perbuatan yang dapat menurunkan wibawa pengadilan;
- Bersikap terhormat dalam kehidupan kedinasan maupun sosial.
Perilaku hakim harus mencerminkan martabat luhur profesi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan.
8. Berdisiplin Tinggi
Hakim wajib:
-
- Mematuhi ketentuan hukum, tata tertib, dan jam kerja;
- Menyelesaikan pekerjaan secara tertib dan tepat waktu;
- Menjaga profesionalitas dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Disiplin tinggi mencerminkan kesungguhan hakim dalam memberikan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
9. Berperilaku Rendah Hati
Hakim wajib:
-
- Bersikap sederhana dan tidak sombong;
- Menghormati semua pihak tanpa memandang status sosial;
- Bersedia menerima kritik dan masukan yang membangun.
Kerendahan hati menunjukkan kematangan moral dan etika seorang hakim.
10. Bersikap Profesional
Hakim wajib:
-
- Memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai dalam bidang hukum;
- Mengembangkan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan;
- Melaksanakan tugas secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.
Profesionalitas hakim sangat menentukan kualitas putusan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kesepuluh prinsip tersebut merupakan pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap hakim dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
D. Bentuk Pengawasan
1. Pengawasan Internal
Dilaksanakan oleh:
- Pimpinan pengadilan
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
- Hakim Pengawas Bidang
2. Pengawasan Eksternal
Dilaksanakan oleh:
- Komisi Yudisial Republik Indonesia
- Masyarakat melalui mekanisme pengaduan
E. Komitmen Pengadilan Negeri Bangko
Pengadilan Negeri Bangko berkomitmen:
- Menjaga integritas aparatur peradilan
- Meningkatkan kualitas pengawasan internal
- Menegakkan kode etik dan disiplin hakim
- Memberikan pelayanan pengaduan yang transparan dan akuntabel
Melalui pelaksanaan pengawasan dan penegakan kode etik hakim secara konsisten, Pengadilan Negeri Bangko terus berupaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan badan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas.

