Bangko, 11 Maret 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Kabupaten Merangin. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko pada hri Rabu, tanggal 11 Maret 2026, pukul 09.30 WIB, di Aula Lapas Kelas IIB Bangko.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya dalam rangka mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan. MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIB Bangko dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam sambutannya, YM. Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Lapas Kelas IIB Bangko dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial. Beliau juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi narapidana maupun masyarakat.
“Pidana kerja sosial ini adalah bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Merangin dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata,” ujar Bapak Acep Sopian Sauri.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya. Diharapkan, dengan adanya kerjasama yang solid antara berbagai pihak, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Merangin dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia.




