Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan

Berita

Selasa, 29 Juli 2025 Pengadilan Negeri Bangko kelas I B mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada 4 Lingkungan Peradilan secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Juru Bicara, Humas, Panmud Hukum, Pengelola Media Sosial dan Pegawai yang Aktif di Media Sosial. Kegiatan ini membahas pemaparan Fungsi dan Tugas Juru Bicara di Humas dengan pemateri Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H.,M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA sekaligus Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan.

Dalam materi bertajuk ‘Fungsi dan Tugas Juru Bicara Pengadilan’, ditekankan tentang peran vital juru bicara pengadilan sebagai garda terdepan komunikasi publik lembaga peradilan. Juru bicara itu bukan tukang baca rilis. Ia adalah wajah, suara, dan denyut nadi pengadilan di hadapan publik. Tanpa juru bicara yang baik, pengadilan bisa salah dipahami, bahkan sebelum perkara disidangkan. Seorang jubir harus menguasai isu, berkomunikasi efektif, dan memiliki pengaruh. Tanpa pemahaman hukum yang kuat, pesan yang disampaikan bisa multitafsir dan berisiko disalahartikan masyarakat.

Dr. Riki mengingatkan, “Sepandai-pandainya hakim menyusun putusan, kalau juru bicaranya diam, bisa-bisa putusan dianggap keliru oleh netizen yang tak paham logika hukum“. (wk)