Bangko, 14 November 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Bko. Lokasi PS berada di Rimbo Surau, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pemeriksaan Setempat (PS) merupakan tahapan penting dalam proses peradilan perdata. Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti dan keyakinan yang lebih jelas mengenai objek sengketa. Dengan turun langsung ke lapangan, Hakim dapat melihat, merasakan, dan memahami secara langsung kondisi serta keadaan objek yang diperkarakan. Hal ini membantu Hakim dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan tepat. Pelaksanaan PS di Rimbo Surau melibatkan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Bangko, Panitera, Panmud Perdata, serta pihak-pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing. Proses PS meliputi peninjauan batas-batas objek sengketa, pengukuran, serta pengumpulan data dan informasi terkait perkara.










