Bangko, 19 September 2025 – Pengadilan Negeri Bangko kelas IB melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa tanah yang terletak di Pematang Suno, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memperjelas letak, batas, dan kondisi fisik objek sengketa secara langsung di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, petugas Kepaniteraan, serta pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.
“Pemeriksaan Setempat ini adalah bagian penting dari proses persidangan,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Bangko. “Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai objek sengketa, sehingga dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.”
Proses PS berjalan dengan lancar dan tertib. Majelis Hakim melakukan peninjauan secara seksama terhadap batas-batas tanah yang disengketakan, serta mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak terkait riwayat kepemilikan dan penggunaan tanah tersebut.
Diharapkan, hasil dari Pemeriksaan Setempat ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang signifikan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara sengketa tanah ini. Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Bangko. (wk)






