Bangko, 15 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Bangko hari ini, Rabu (15/7/2026) secara resmi melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, RT. 006 RW. 001, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara perdata dengan nomor register 3/Pdt.G/2026/PN Bko, yang merupakan gugatan sengketa hak atas tanah antara pihak penggugat dan tergugat.
Tim pemeriksa yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, tim memeriksa batas-batas objek sengketa, melihat kondisi fisik lahan, serta mendengarkan keterangan langsung dari para pihak yang berperkara dan saksi-saksi yang hadir di lokasi.
“Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas, nyata, dan objektif mengenai kondisi lokasi serta batas-batas tanah yang disengketakan. Hal ini menjadi dasar penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara dengan adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ujar Ketua Majelis Hakim di lokasi kegiatan.
Selain memeriksa lokasi, tim juga memverifikasi dokumen-dokumen yang diserahkan oleh kedua belah pihak dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman.
Pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan ini bersama bukti-bukti lain yang telah diserahkan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.




