Bangko, 29 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Bangko hari ini, Rabu (29/7/2026), melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata dengan Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Bko. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini merupakan tahapan penting dalam proses persidangan untuk memeriksa, melihat, dan memastikan langsung keadaan objek sengketa yang menjadi pokok perkara, guna mendapatkan gambaran yang nyata dan akurat bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Pelaksanaan pemeriksaan dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko yang menangani perkara tersebut, dibantu oleh panitera pengganti serta petugas kepaniteraan. Turut hadir dalam kegiatan ini para pihak yang bersengketa beserta penasihat hukumnya, serta perangkat Desa Sungai Ulak guna menyaksikan dan memberikan keterangan yang diperlukan di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, majelis hakim memeriksa batas-batas, kondisi fisik, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung dengan objek sengketa sesuai dengan gugatan yang diajukan. Para pihak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan argumennya secara langsung di lokasi kejadian.
Setelah kegiatan Pemeriksaan Setempat selesai, majelis hakim akan mencatat semua temuan dan keterangan yang diperoleh untuk menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.






