Bangko, 21 November 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB melaksanakan Peninjauan Setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Bko. Lokasi peninjauan berada di Sungai Bedaun, Desa Rantau Alai, Kecamatan Mesumai, Kabupaten Merangin
Peninjauan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perdata. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan keyakinan kepada hakim mengenai objek sengketa yang diperkarakan. Dengan melihat langsung kondisi lapangan, diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat dan komprehensif terkait perkara yang sedang ditangani.
Dengan adanya peninjauan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.










