Bangko, 27 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Bangko kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip perdamaian dan keadilan yang humanis, sebuah perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sebuah pendekatan inovatif yang menempatkan keadilan sosial dan pemulihan hubungan sebagai prioritas.
Perkara pidana Nomor 208/Pid.B/2025/PN Bko menjadi contoh sukses penerapan RJ tersebut. Melalui proses ini, semua pihak yang terlibat berkesempatan untuk berdialog, memulihkan hubungan yang terganggu, serta mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Langkah ini dinilai mampu memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan mendorong terciptanya suasana damai di masyarakat.
Pengadilan Negeri Bangko mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk hakim dan para pihak yang berperkara, atas itikad baik dan kesediaannya untuk memilih jalan damai. Dengan keberhasilan ini, diharapkan prinsip keadilan restoratif dapat semakin diperkuat sebagai alternatif solusi dalam penegakan hukum, demi terciptanya masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Pengadilan Negeri Bangko berkomitmen terus mendukung penggunaan mekanisme Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.


