Bangko, 19 Mei 2026 – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan pengawasan reguler di Pengadilan Negeri Bangko, mulai tanggal 18 hingga 22 Mei 2026. Tim pemeriksa dipimpin oleh Pratondo (Hakim Tinggi) dengan tujuh anggota yang memiliki latar belakang keahlian berbeda, mulai dari hakim, inspektur, staf kepegawaian hingga auditor. Tim ini juga didukung oleh Suradi (Hakim Agung) sebagai Pengendali Mutu dan Muh. Djauhar Setyadi (Inspektur) sebagai Pengendali Teknis, serta Nur Susana Tifa sebagai Sekretaris tim.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup 4 (empat) aspek utama yaitu manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, serta administrasi umum. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 32/BP/SK.PW1.1.1/V/2026 tentang penetapan susunan tim pemeriksa pengawasan reguler untuk seluruh wilayah kerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pelaksanaan tugas dibagi dalam tiga tahapan, tahap perencanaan yang sudah berlangsung sejak 06 hingga 13 Mei 2026, tahap pelaksanaan di lapangan pada 18–22 Mei 2026, dan tahap pelaporan yang dijadwalkan berlangsung 25–29 Mei 2026.
Pengawasan ini dilaksanakan berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta peraturan internal Mahkamah Agung terkait pedoman pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan reguler.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung berupaya memastikan penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri Bangko berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.







