Bangko, 24 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Bangko kelas IB, yang diwakili oelh Hakim YM. Bapak Muhamad Taufik Ardiansyah, S.H., M.H., menghadiri undangan konsolidasi Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus pembahasan penertiban barang milik daerah. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Merangin lantai 2.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, anggota Satgas Penyelamatan BMD, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan aset daerah. Konsolidasi Satgas Penyelamatan BMD ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi dalam upaya penyelamatan aset-aset daerah yang bermasalah. Selain itu, acara ini juga menjadi forum untuk membahas strategi penertiban barang milik daerah yang belum tertib administrasi.
Pengadilan Negeri Bangko siap mendukung upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dalam menertibkan dan menyelamatkan aset-aset daerah. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Acara konsolidasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam penyelamatan dan penertiban BMD di Kabupaten Merangin. Dengan pengelolaan aset yang baik, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.




