Ketua Pengadilan Negeri Bangko Hadiri Rapat Satgas Penyelamatan Aset Daerah Merangin

Berita

Bangko, 13 November 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Bangko yang diwakili oleh Panmud Perdata, Bapak Erick Reida Akbar, S.H., menghadiri undangan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Rapat ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti rencana tindak lanjut jangka pendek penyelamatan BMD Pemkab Merangin, khususnya terkait tanah dan kendaraan dinas yang saat ini berada dalam penguasaan pihak lain.
Rapat yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Merangin ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemkab Merangin, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kehadiran Bapak Erick Reida Akbar menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Bangko dalam mendukung upaya pemerintah daerah untuk menertibkan dan mengamankan aset-aset yang menjadi milik daerah.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mempercepat proses penyelamatan BMD. Fokus utama adalah pada inventarisasi, verifikasi, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menguasai aset daerah secara tidak sah. Pengadilan Negeri Bangko siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan dalam proses penyelamatan aset daerah ini. Kami berharap dengan kerjasama yang baik, kita dapat mengamankan aset-aset daerah untuk kepentingan masyarakat Merangin.

Rapat Satgas Penyelamatan BMD/Aset Daerah ini merupakan langkah konkret Pemkab Merangin dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan transparan. Dengan penyelamatan aset daerah yang optimal, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Merangin.