Ketua Pengadilan Negeri Bangko Ikuti Konsultasi Publik Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim secara Daring

Berita

Bangko, 22 Januari 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Bangko kelas IB YM. Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., mengikuti konsultasi publik secara daring mengenai Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim. Acara ini merupakan bagian dari serangkaian diskusi yang diadakan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan peraturan tersebut.
Konsultasi publik ini diadakan untuk membahas isu-isu krusial terkait pemaafan hakim dalam konteks hukum pidana yang baru. Tema yang diangkat adalah “Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekadar Memaafkan?”. Diskusi ini bertujuan untuk menjaring pendapat dan perspektif dari berbagai kalangan, termasuk hakim, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa PERMA yang dihasilkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.
Rancangan PERMA ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan terukur terkait proses pemaafan terhadap hakim yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi penting untuk menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan, serta memberikan perlindungan yang proporsional bagi hakim dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Keikutsertaan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Bangko dalam mendukung upaya peningkatan kualitas dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia. Diharapkan, PERMA ini nantinya dapat menjadi pedoman yang baik bagi seluruh hakim dan pemangku kepentingan terkait.