Bangko, 29 September 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB, YM. Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., menghadiri undangan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Merangin. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckracht.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Kabupaten Merangin, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, perwakilan dari Polres Merangin, dan pejabat daerah lainnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari berbagai kasus pidana yang telah selesai disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Merangin dengan Pengadilan Negeri Bangko serta instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum di wilayah Merangin.
YM. Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa kehadiran dirinya dalam acara ini adalah bentuk dukungan Pengadilan Negeri Bangko terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merangin. Beliau berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam, barang-barang hasil kejahatan, dan lain sebagainya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, atau cara lain yang sesuai dengan jenis barang bukti tersebut.
Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan lancar dan tertib, serta menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah Merangin.






