Bangko, 22 Mei 2026 – Panitera Pengadilan Negeri Bangko Bapak Muhasan Pandri, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Merangin, Jambi, pada Jumat (22/5). Kegiatan ini merupakan langkah penertiban administrasi dan penyelesaian akhir perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangko dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan benar-benar berasal dari perkara yang telah diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, serta proses pemusnahan berjalan secara sah, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap berbagai jenis barang yang menjadi objek perkara pidana, yang penyimpanannya sudah cukup lama dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum. Sebelum dimusnahkan, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ulang dan pencocokan data antara daftar barang bukti, berkas perkara, serta putusan pengadilan guna menghindari kesalahan atau penyimpangan.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau cara lain yang sesuai dengan jenis barang dan tidak membahayakan lingkungan, serta disaksikan oleh para pihak terkait, termasuk petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya. Proses tersebut juga dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Panitera Pengadilan Negeri Bangko dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Merangin dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk dalam tahap pelaksanaan putusan. Hal ini dilakukan demi menjamin tegaknya hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Merangin, sekaligus menjadi bukti nyata pelaksanaan asas peradilan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.




