Panitera Pengadilan Negeri Bangko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Merangin

Berita

Bangko, 20 Oktober 2025 – Panitera Pengadilan Negeri Bangko kelas IB, Bapak Muhasan Pandri, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bangko, menghadiri undangan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Polres Merangin. Acara ini merupakan tindak lanjut dari berbagai kasus narkotika yang telah diputuskan oleh pengadilan dan barang buktinya telah mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Kabupaten Merangin, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Merangin, Kodim 0420/Sarko, serta tokoh masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan kimia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika.