Jum’at, 14 Februari 2025, Pengadilan Negeri Bangko telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa dengan perkara nomor 32/Pdt.G/2024/PN Bko. Objek sengketa terletak di Beluka Panjang, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Pemeriksaan Setempat (PS) ini bertujuan untuk memperjelas letak, batas, dan objek sengketa yang dihadiri oleh Majelis Hakim beserta pihak penggugat dan tergugat.



