Jum’at, 11 April 2025, Pengadilan Negeri Bangko telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa dengan perkara nomor 41/Pdt.G/2024/PN. Objek sengketa terletak di Desa Mensawang Sungai Piul , Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Pemeriksaan Setempat (PS) ini bertujuan untuk memperjelas letak, batas, dan objek sengketa yang dihadiri oleh Majelis Hakim beserta pihak penggugat dan tergugat.



