Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS)

Berita

Jum’at, 11 April 2025, Pengadilan Negeri Bangko telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek sengketa dengan perkara nomor   41/Pdt.G/2024/PN. Objek sengketa terletak di Desa Mensawang Sungai Piul , Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Pemeriksaan Setempat (PS) ini bertujuan untuk memperjelas letak, batas, dan objek sengketa yang dihadiri oleh Majelis Hakim beserta pihak penggugat dan tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *