Pemeriksaan Perkara Perdata di Persidangan didalamnya juga termasuk pemeriksaan setempat, dimana para pihak melalui pemeriksaan setempat dapat memberikan petunjuk bagi Majelis Hakim tentang kebenaran obyek yang disengketakan dan demi mencapai kebenaran tersebut, pada hari Jum’at tanggal 13 Juni2025, Majelis Hakim dengan diketuai oleh Bapak Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H serta didampingi Panitera Pengganti Baharuddin, S.H. serta kehadiran penggugat dan tergugat, Aparat Pemerintahan setempat melakukan pemeriksaan setempat perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Bko bertempat di Desa Ulak Makam, Kec. Tabir Ilir, Kab. Merangin..


