Bangko, 28 September 2026 – Para hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-18 secara daring via Zoom Meeting. Kegiatan nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI ini mengusung tema “Investing in Justice: Menembus Peluang Beasiswa LPDP bagi Talenta Peradilan Unggul”.
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pengembangan kapasitas serta peningkatan kualitas SDM aparatur peradilan demi mewujudkan badan peradilan yang modern dan berintegritas.
Dalam Perisai Badilum episode ini, hadir dua narasumber utama: Yang Mulia Bapak Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI) yang memaparkan strategi pembinaan dan pengembangan talenta peradilan unggul. Bapak Dwi Larso (Direktur Beasiswa LPDP) yang menjelaskan skema, persyaratan, serta peluang pemanfaatan beasiswa LPDP bagi aparatur sipil negara di lingkungan peradilan. Sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan) berlangsung dinamis. Para peserta dari PN Bangko bersama satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia berkesempatan mengajukan pertanyaan secara langsung terkait akses beasiswa dan jenjang pendidikan lanjutan bagi aparatur peradilan.
Plh. Ketua Pengadilan Negeri Bangko YM Bapak Muhamad Taufik Ardiansyah, S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru bagi seluruh jajaran. “Kami akan mendorong dan memfasilitasi setiap hakim serta pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko yang berkeinginan mengikuti program beasiswa tersebut, agar kualitas pelayanan dan penegakan hukum di wilayah hukum kami semakin meningkat,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di mana peningkatan kompetensi SDM menjadi salah satu pilar utama penyelenggaraan peradilan yang bersih, transparan, dan berkualitas.





