Bangko, 2 September 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari ini di Desa Rawa Jaja, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Bko yang melibatkan sengketa atas objek perkara yang berlokasi di desa tersebut. Tim dari Pengadilan Negeri Bangko, yang terdiri dari Hakim, Panmud Hukum, Juru sita, serta pihak-pihak yang bersengketa beserta kuasa hukum masing-masing, hadir di lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Proses PS ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan bukti konkret terkait dengan objek sengketa, yang diharapkan dapat membantu hakim dalam membuat putusan yang seadil-adilnya.
“Pemeriksaan Setempat ini adalah bagian penting dari proses persidangan,” ujar YM. Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H. Hakim Ketua yang memimpin jalannya PS. “Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, kami berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa dan duduk perkara yang sebenarnya.”
Selama proses pemeriksaan, tim pengadilan melakukan pengukuran, pengamatan, serta mencatat berbagai hal yang dianggap relevan dengan perkara. Pihak-pihak yang bersengketa juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan menunjukkan batas-batas atau bukti-bukti yang mereka miliki.
Pemeriksaan Setempat ini berjalan dengan lancar dan kondusif, meskipun sempat menarik perhatian warga sekitar yang ingin menyaksikan jalannya proses tersebut. Aparat kepolisian dari Polsek Tabir Selatan juga turut hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Setelah pelaksanaan PS ini, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi bagian dari berkas perkara. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.
Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Bko ini telah menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dampaknya yang cukup signifikan bagi pihak-pihak yang terlibat. Diharapkan, dengan adanya Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Negeri Bangko dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (wk)







