Sosialisasi Permohonan Pengisian Kuesioner Penilaian Risiko Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (NRA TPPU) Tahun 2025

Berita

Rabu, 27 Agustus 2025 bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB, Ketua Pengadilan Negeri Bangko menunjuk perwakilan 4 (empat) orang Hakim sebagai responden mengikuti Sosialisasi Permohonan Pengisian Kuesioner Penilaian Risiko Nasional terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (NRA TPPU) Tahun 2025 secara daring.

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai upaya dalam mewujudkan komitmen Indonesia atas kepatuhan standar Financial Action Task Force (FATF), khususnya dalam penerapan rekomendasi 1 mengenai penilaian risiko nasional terhadap TPPU terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan terkini guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) kepada seluruh pihak pemangku kepentingan dalam melakukan mitigasi risiko terhadap TPPU maupun tindak pidana asal. (wk)