Pengadilan Negeri Bangko melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata dengan nomor 3/Pdt.G/2025/PN Bko, sebagai bagian dari upaya menghadirkan peradilan yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang relevan dengan objek sengketa agar dapat dipertimbangkan secara langsung oleh Majelis Hakim dalam proses persidangan. Pemeriksaan dilaksanakan Jum’at 4 Juli 2025 bertempat di Jl. Lintas Sumatera Km.2 Kel Pematang Kandis. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Bpk. Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H, Bpk. Harry Suryawan, S.H., M.Kn didampingi oleh Panitera Pengganti Bpk. Baharuddin, S.H
Langkah ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal dan profesional.





