Bangko, 9 Januari 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Pemeriksaan setempat ini terkait dengan perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bko.
Pemeriksaan setempat adalah tahapan penting dalam proses persidangan perdata. Tujuannya adalah untuk memperoleh kejelasan dan pembuktian langsung terhadap objek sengketa. Dalam perkara ini, pemeriksaan dilakukan untuk melihat dan memeriksa secara langsung kondisi serta letak objek sengketa di Desa Karang Berahi.
Tim dari Pengadilan Negeri Bangko yang terdiri dari Hakim, panitera, juru sita, serta pihak-pihak yang berperkara hadir di lokasi. Proses pemeriksaan meliputi peninjauan batas-batas wilayah, kondisi fisik objek sengketa, dan hal-hal lain yang dianggap relevan dengan perkara. Selama pemeriksaan, pihak-pihak yang bersengketa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan memberikan keterangan terkait objek yang diperiksa.
Desa Karang Berahi terletak di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Kecamatan Pamenang merupakan salah satu wilayah dataran rendah di Kabupaten Merangin. Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa, sehingga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.





