Bangko, 10 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Bko di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan untuk memperoleh bukti dan fakta yang relevan di lokasi yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kondisi objek sengketa secara langsung kepada hakim. Dengan melihat dan memeriksa langsung di lapangan, hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai letak, luas, batas-batas, serta kondisi fisik objek sengketa. Hal ini penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang adil dan tepat dalam perkara tersebut.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini melibatkan hakim yang bertugas menangani perkara, panitera pengganti, serta pihak-pihak yang berperkara atau perwakilan mereka. Selain itu, perangkat desa setempat juga turut hadir untuk memberikan informasi dan membantu kelancaran proses pemeriksaan. Selama pemeriksaan, hakim melakukan pengamatan, pengukuran, dan pencatatan terhadap objek sengketa. Pihak-pihak yang berperkara juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan memberikan penjelasan terkait objek sengketa. Setelah pelaksanaan pemeriksaan setempat, hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat. Berita acara ini akan menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan dan akan dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta mempertimbangkan alat bukti lainnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.







