Bangko, 7 November 2025 – Pengadilan Negeri Bangko kelas IB melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait dengan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Bko. Lokasi pemeriksaan berada di Dusun Pematang Raya, Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat. Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari proses persidangan untuk mendapatkan bukti dan fakta lapangan yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.
Pemeriksaan Setempat (PS) adalah tahapan penting dalam proses peradilan perdata. Tujuannya adalah untuk memperoleh kejelasan dan pembuktian langsung terhadap objek sengketa. Dengan melakukan pemeriksaan di lokasi, Hakim dapat melihat, merasakan, dan memahami secara langsung kondisi serta keadaan yang sebenarnya dari objek yang diperkarakan. Hal ini membantu Hakim dalam mengambil keputusan yang lebih akurat dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaan PS, majelis Hakim yang menangani perkara tersebut hadir di lokasi bersama dengan para pihak yang bersengketa, yaitu penggugat dan tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing. Selain itu, biasanya turut hadir perangkat desa atau tokoh masyarakat setempat sebagai saksi atau pemberi informasi tambahan. Proses pemeriksaan meliputi peninjauan batas-batas wilayah, kondisi fisik objek sengketa, serta hal-hal lain yang dianggap relevan dengan perkara.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko dapat memperoleh gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai objek sengketa. Bukti-bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Putusan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.










