Bangko, 8 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas kembali melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di luar gedung pengadilan atau di lokasi objek perkara. Kali ini, sidang dilaksanakan dalam rangka penyelesaian perkara perdata dengan Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Bko, yang bertempat di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pemeriksa Perkara didampingi oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.
Pelaksanaan Sidang Pembuktian di lokasi ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi objek sengketa, memastikan batas-batas tanah atau bangunan, serta mengumpulkan keterangan yang akurat demi menemukan kebenaran materiil dalam perkara tersebut. Dengan dilaksanakannya sidang di lokasi, diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang jelas dan nyata mengenai keadaan sebenarnya di lapangan, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat lebih tepat, adil, dan berkepastian hukum.
Prosesi sidang berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.






