Bangko, 4 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Bangko menggelar rapat hakim bulanan pada bulan Februari ini dengan fokus utama membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman para hakim terkait penerapan kedua undang-undang tersebut dalam praktik peradilan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, YM. Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., dihadiri oleh seluruh hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap KUHAP dan KUHP baru, mengingat kedua undang-undang ini memiliki dampak yang signifikan terhadap proses peradilan pidana di Indonesia. “KUHAP dan KUHP baru membawa perubahan yang cukup mendasar dalam sistem hukum pidana kita. Oleh karena itu, kita sebagai hakim harus benar-benar memahami substansi dan implikasinya agar dapat menerapkan kedua undang-undang ini secara tepat dan adil,” ujar Ketua PN Bangko.





