Pengadilan Negeri Bangko Gelar Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, SPIP, dan Pengendalian Gratifikasi

Berita

Bangko, 28 November 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB ini mengadakan sosialisasi mengenai penanganan benturan kepentingan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai pengadilan mengenai pentingnya pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang komprehensif kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Bangko mengenai pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan. Tujuannya adalah untuk mengubah budaya permisif terhadap penerimaan gratifikasi menjadi budaya yang menolak gratifikasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakan mereka
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. SPIP bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan efektif dan efisien, laporan keuangan dapat diandalkan, aset negara aman, dan peraturan perundang-undangan ditaati.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang tidak jelas dasar penerimaannya dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga citra dan wibawa lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Bangko.