Pengadilan Negeri Bangko Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Restitusi kepada Korban Tindak Pidana dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim Dan Aparatur Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya

Berita

Bangko, 25 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian, Pengadilan Negeri Bangko melaksanakan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural, dan aparatur Peradilan di lingkungan pengadilan Negeri Bangko.
Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang Cakra dan menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya.
Sesi pertama membahas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Restitusi kepada Korban Tindak Pidana. Sebagai narasumber, Yang Mulia Mohammad Harzian Rahmatsyah, S.H., menjelaskan secara rinci mengenai hak-hak korban, syarat-syarat pengajuan, mekanisme pengajuan, hingga tahapan penyelesaian permohonan restitusi di pengadilan.
“Restitusi merupakan bentuk pemulihan hak bagi korban akibat kerugian materiil maupun immateriil yang diderita. Dengan memahami PERMA ini, kita dapat membantu mempermudah akses korban dalam mengajukan haknya serta memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai pelaksanaan hak cuti dan tata cara pengajuan izin keluar negeri bagi hakim dan aparatur sipil negara. Materi ini disampaikan oleh Bapak Junaidi, S.H., yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan lembaga peradilan.
Bapak Junaidi menyampaikan secara terperinci jenis-jenis cuti, syarat pengajuan, batas waktu pemberian, serta prosedur yang harus ditempuh jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia mengingatkan bahwa setiap permohonan harus diajukan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan sesuai jenjang wewenang agar tidak mengganggu kelancaran tugas pokok dan fungsi pengadilan.
“Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dan tidak terganggu,” tegasnya.
Kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang aktif dari peserta. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh unsur di Pengadilan Negeri Bangko semakin memahami aturan yang berlaku, sehingga kinerja menjadi lebih tertib, profesional, dan memberikan manfaat maksimal bagi pencari keadilan serta instansi.