Bangko, 25 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Bangko menggelar Rapat Dinas dan Pembinaan rutin bulan Juni 2026 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko Yang Mulia Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pejabat dan staf di lingkungan PN Bangko.
Kegiatan ini berlangsung di sidang cakra Pengadilan Negeri Bangko dengan tujuan menyamakan persepsi, mempercepat penyelesaian tugas, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja peradilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Bangko menegaskan beberapa poin penting yang menjadi fokus utama dalam rapat kali ini. Salah satu hal yang paling ditekankan adalah kewajiban untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pengawasan Reguler dari BAWAS MA RI.
Para pejabat dan staf diminta untuk memeriksa kembali setiap catatan temuan, memperbaiki hal-hal yang masih perlu disempurnakan, serta memastikan seluruh data dan dokumen terkait telah dimasukkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu ke dalam sistem aplikasi Wastitama. “Penerapan sistem Wastitama bertujuan agar proses pengawasan menjadi lebih transparan, terukur, dan dapat dipantau secara langsung. Jangan sampai ada temuan yang tertunda atau tidak tercatat dengan baik, karena ini menyangkut akuntabilitas kinerja kita bersama,” tegas Ketua Pengadilan.
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya mengikuti perkembangan terbaru kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seluruh unsur di lingkungan pengadilan diminta untuk secara aktif mempelajari dan menerapkan setiap perubahan aturan yang berlaku, agar penyelenggaraan peradilan tetap berjalan sesuai arah dan standar yang ditetapkan. Pembahasan juga difokuskan pada penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui, khususnya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2026 tentang Pedoman Kasasi Pasal 298 dan 300 KUHAP. Peserta rapat diajak untuk memahami perubahan ketentuan baru tersebut agar dapat diterapkan secara konsisten dan benar dalam setiap proses penanganan perkara, baik di tingkat pemeriksaan, persidangan, maupun penyelesaiannya.
Sebagai bagian dari pembinaan, kegiatan juga dilengkapi dengan sosialisasi pencegahan gratifikasi. Peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, batasan yang diperbolehkan, serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan jika terlibat dalam praktik tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat budaya integritas, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh arahan yang telah disampaikan, meningkatkan disiplin kerja, serta menjaga nama baik institusi dalam melayani keadilan bagi masyarakat.










