Pengadilan Negeri Bangko Gelar Sosialisasi Upaya Hukum, Keadilan Restoratif dan Anti Gratifikasi

Berita

Bangko, 12 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Bangko mengadakan kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Command Center, pada Selasa (12/5) mulai pukul 09.00 WIB. Acara Sosialisasi Eksternal ini dihadiri oleh Kepolisian Resor Merangin, Kejaksaan Negeri Merangin, Lembaga Pemasyarakatan Bangko, para advokat, serta seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Bangko. Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Bango, YM. Bapak Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., yang menjelaskan akan membahas mengenai hal hal baru yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya mengenai Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, serta sosialisasi mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif. Selain itu, forum ini juga diikuti dengan diskusi permasalahan teknis antar Aparat Penegak Hukum sehubungan dengan pelaksanaan dilapangan.Selain Sosialisasi mengenai KUHAP ini juga membahas penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024, mengenai pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi di lingkungan peradilan umum.

Bagian penting lainnya yang disosialisasikan adalah pencegahan dan pemberantasan gratifikasi. Peserta diingatkan bahwa segala bentuk pemberian atau penerimaan hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan wewenang jabatan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.