Bangko, 4 Desember 2025 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB telah melaksanakan Konstatering Eksekusi Pengosongan yang teletak di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Konstatering dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Lurah Pematang Kandis, Pihak BPN/ATR, dan Pihak Polres Merangin.
Konstatering bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan dan tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas objek tersebut. Selain itu, konstatering juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul saat pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Setelah pelaksanaan konstatering, Pengadilan Negeri Bangko akan menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.





