Bangko, 8 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB berhasil mencapai kesepakatan mediasi dalam perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2025/PN BKO dan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana nomor 197/Pid.B/2025/PN Bko. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PN Bangko dalam menyelesaikan perkara secara efektif dan berkeadilan.
Mediasi Perkara Perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Bko
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dalam konteks ini, PN Bangko berhasil memediasi perkara perdata nomor 40/Pdt.G/2025/PN BKO, menunjukkan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang damai dan menguntungkan semua pihak. Sebelumnya, PN Bangko Jambi juga berhasil mendamaikan sengketa perdata terkait perjanjian kerja sama pembangunan perumahan melalui mediasi. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata.



Restorative Justice Perkara Pidana Nomor 197/Pid.B/2025/PN Bko
Selain keberhasilan mediasi dalam perkara perdata, PN Bangko juga berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara pidana nomor 197/Pid.B/2025/PN Bko. Restorative justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kerugian yang dialami korban. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keadaan dan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya memberikan hukuman.


