Pengadilan Negeri Bangko Laksanakan Pemeriksaan Setempat Untuk Perkara Gugatan Perdata

Berita

Bangko, 3 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Bangko melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam rangka proses persidangan perkara perdata dengan Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Bko. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Sungai Tebal, RT 11, Kelurahan Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata, di mana majelis hakim beserta jajaran pengadilan turun langsung ke lokasi yang menjadi pokok sengketa untuk meninjau secara langsung kondisi objek yang dipersengketakan, mengumpulkan keterangan, serta memastikan kebenaran fakta yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Tim yang ditugaskan terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta didampingi oleh kedua pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim meninjau batas-batas lokasi, mendengarkan penjelasan dari para pihak, serta menerima keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terkait pokok sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tertib, aman, dan tetap mengacu pada peraturan hukum dan tata cara persidangan yang berlaku.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan setempat, hasilnya akan dicatat dalam berita acara dan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang ada di lapangan. Selanjutnya, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bangko.