Bangko, 9 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Bangko melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait Perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN BKo, yang berlangsung di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada hari Jumat, 9 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilakukan guna memeriksa langsung lokasi sengketa, mengamati keadaan fisik tempat yang dipersengketakan, serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna menegakkan keadilan secara objektif dan akurat. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Petugas Pengadilan Negeri Bangko tiba di lokasi tepat waktu, melakukan pengukuran, pemetaan, serta pencatatan keadaan lokasi secara rinci.
Turut hadir para pihak yang bersengketa beserta wakil hukumnya, serta aparat setempat guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses persidangan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang dipermasalahkan, sehingga putusan yang diambil kelak dapat berlandaskan fakta yang sebenarnya di lapangan. Pengadilan Negeri Bangko senantiasa berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan peradilan yang transparan, cepat, dan adil, serta mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk melaksanakan proses persidangan di lokasi jauh dari pusat kota apabila diperlukan.
Proses pemeriksaan setempat selesai pada siang hari dan seluruh tahapan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Selanjutnya perkara akan dilanjutkan pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.







