Pengadilan Negeri Bangko Lakukan Pemeriksaan Setempat Di Desa Seri Sembilan

Berita

Bangko, 7 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Bangko kembali melaksanakan langkah substantif demi menegakkan keadilan dan mendapatkan fakta yang sebenarnya di lapangan. Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, majelis hakim PN Bangko melakukan Pemeriksaan Setempat dalam rangka menangani perkara perdata gugatan dengan nomor registrasi 5/Pdt.G/2026/PN Bko. Kegiatan ini dilaksanakan langsung di lokasi perkara, yaitu Desa Seri Sembilan, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perdata yang diatur dalam hukum acara perdata Indonesia. Kegiatan ini bertujuan agar majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek yang disengketakan, mengukur batas-batas wilayah, memverifikasi penggunaan lahan, serta mengamati keadaan lingkungan sekitar yang berkaitan dengan pokok perkara. Hal ini dilakukan agar putusan yang nantinya dijatuhkan dapat akurat, adil, dan berlandaskan bukti nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan keterangan dan bukti tertulis di ruang sidang saja.
Di lokasi objek sengketa, majelis hakim melakukan pengamatan mendetail, meminta penjelasan dari kedua belah pihak terkait titik-titik batas wilayah yang dipermasalahkan, mendengarkan keterangan saksi-saksi yang hadir di tempat, serta melakukan pencatatan dan pendokumentasian secara cermat terhadap setiap hal yang ditemukan selama proses berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan juga dibantu oleh petugas terkait dan aparat desa guna menjamin kelancaran serta ketertiban selama pemeriksaan berlangsung.
Kehadiran PN Bangko ke lokasi ini mendapat apresiasi dari aparat pemerintahan Desa Sri Sembilan. Mereka menyatakan bahwa langkah turun langsung ke lapangan menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam memproses setiap perkara secara transparan dan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di daerah pelosok kecamatan.
Pengadilan Negeri Bangko melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan kebenaran materiil dan pelayanan peradilan yang terbuka, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya.